JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah menjual kendaraan disarankan untuk segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal ini perlu dilakukan supaya pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif ketika membeli motor atau mobil baru, karena perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen kendaraan yang sudah dijual masih sama.
Sehingga, untuk terhidar dari pajak progresif, maka perlu pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual.
Apalagi, tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi DKI Jakarta akan mengalami kenaikan 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu, di mana yang sebelumnya kenaiknya hanya 0,5 persen.
Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Sebagai informasi, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.
Adapun, untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:
Sementara, untuk cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:
Untuk status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB, atau pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/31/101200215/cara-blokir-stnk-agar-terhindar-dari-pajak-progresif