JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengguna yang masih belum sempat melakukan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), besok merupakan kesempatan terakhir untuk bisa menikmati pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan dimaksud, ialah penghapusan denda administrasi instrumen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Namun demikian layanan Samsat Jakarta pada Sabtu, 31 Agustus 2024 hanya akan beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Maka, wajib pajak perlu melakukan pengaturan waktunya agar tak terlewat.
Baca juga: Video Tesla Cybertruck di Jalan Raya, Diduga Pakai Pelat Palsu
"Sobat lantas, hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda BBN sudah di depan mata. Khusus Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB-12.00 WIB," tulis keterangan laman X TMCPoldaMetroJaya, Jumat (30/8/2024).
"Manfaatkan kesempatan ini untuk urus pajak kendaraan tanpa beban tambahan ya," lanjut pengumuman tersebut.
Adapun untuk memanfaatkannya, pihak Pemprov DKI Jakarta tak memberi syarat khusus, denda pajak akan dihapus otomatis..
Baca juga: Tanpa Pengawalan, Bolehkah Ambulans Menerobos Lampu Lalu Lintas?
Sobat Lantas, hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda BBN sudah di depan mata!
Khusus Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Manfaatkan kesempatan ini untuk urus pajak kendaraan tanpa beban tambahan, ya… pic.twitter.com/t0fh5jMLgB
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 28, 2024
Berikut syarat Perpanjang STNK Tahunan