Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Kesempatan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 30/08/2024, 16:18 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengguna yang masih belum sempat melakukan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), besok merupakan kesempatan terakhir untuk bisa menikmati pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan dimaksud, ialah penghapusan denda administrasi instrumen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Namun demikian layanan Samsat Jakarta pada Sabtu, 31 Agustus 2024 hanya akan beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Maka, wajib pajak perlu melakukan pengaturan waktunya agar tak terlewat.

Baca juga: Video Tesla Cybertruck di Jalan Raya, Diduga Pakai Pelat Palsu

Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.Dok. GRID.ID/Octa Saputra Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

"Sobat lantas, hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda BBN sudah di depan mata. Khusus Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB-12.00 WIB," tulis keterangan laman X TMCPoldaMetroJaya, Jumat (30/8/2024).

"Manfaatkan kesempatan ini untuk urus pajak kendaraan tanpa beban tambahan ya," lanjut pengumuman tersebut.

Adapun untuk memanfaatkannya, pihak Pemprov DKI Jakarta tak memberi syarat khusus, denda pajak akan dihapus otomatis..

Baca juga: Tanpa Pengawalan, Bolehkah Ambulans Menerobos Lampu Lalu Lintas?

Berikut syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau