Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besok Kesempatan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengguna yang masih belum sempat melakukan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), besok merupakan kesempatan terakhir untuk bisa menikmati pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan dimaksud, ialah penghapusan denda administrasi instrumen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Namun demikian layanan Samsat Jakarta pada Sabtu, 31 Agustus 2024 hanya akan beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Maka, wajib pajak perlu melakukan pengaturan waktunya agar tak terlewat.

"Sobat lantas, hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda BBN sudah di depan mata. Khusus Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB-12.00 WIB," tulis keterangan laman X TMCPoldaMetroJaya, Jumat (30/8/2024).

"Manfaatkan kesempatan ini untuk urus pajak kendaraan tanpa beban tambahan ya," lanjut pengumuman tersebut.

Adapun untuk memanfaatkannya, pihak Pemprov DKI Jakarta tak memberi syarat khusus, denda pajak akan dihapus otomatis..

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/30/161801215/besok-kesempatan-terakhir-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke