Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Tesla Cybertruck di Jalan Raya, Diduga Pakai Pelat Palsu

Kompas.com - 30/08/2024, 13:27 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pikap listrik Tesla Cybertruck sudah masuk ke Indonesia melalui importir umum. Belum lama ini, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil tersebut melintas di jalan raya menggunakan pelat nomor yang tidak semestinya.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @indra_fathan, Kamis (29/8/2024), terlihat Cybertruck melaju santai di jalan raya. Anehnya, mobil listrik tersebut menggunakan pelat nomor berwarna hitam dengan nomor "PB 8000".

Baca juga: Impresi Tesla Cybertruck, Dijual Rp 5 Miliar di Indonesia [Video]

Video tersebut juga mengundang komentar dari banyak warganet. Banyak yang mengatakan bahwa video tersebut berlokasi di Medan, Sumatera Utara, sementara pelat nomor yang digunakan adalah untuk daerah Papua Barat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indra Radian Fathan (@indra_fathan)

"Mobil US, plat Papua, ada d Medan, platnya gk biru," tulis pemilik akun Instagram @stian_ep, pada kolom komentar.

"Plat Papua ada di Medan Sumut tp platnya gak ada list birunya," tulis pemilik akun Instagram @reynal_elcamaro, pada kolom komentar.

Baca juga: Spesifikasi Tesla Cybertruck yang Dijual di Indonesia, Harga Rp 5 Miliar

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan pada Pasal 45 ayat 2 bahwa warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Tesla CybertruckKOMPAS.com/FATHAN Tesla Cybertruck

Menurut Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik untuk perseorangan dan sewa, memiliki warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan lis warna biru.

Sementara pada Cybertruck di video tersebut, menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional, pelat nomor kendaraan sudah diganti dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam.

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan pelat nomor palsu atau yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta dapat dikenakan sanksi denda. Ketentuannya sudah diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau