JAKARTA, KOMPAS.com - Pikap listrik Tesla Cybertruck sudah masuk ke Indonesia melalui importir umum. Belum lama ini, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil tersebut melintas di jalan raya menggunakan pelat nomor yang tidak semestinya.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @indra_fathan, Kamis (29/8/2024), terlihat Cybertruck melaju santai di jalan raya. Anehnya, mobil listrik tersebut menggunakan pelat nomor berwarna hitam dengan nomor "PB 8000".
Baca juga: Impresi Tesla Cybertruck, Dijual Rp 5 Miliar di Indonesia [Video]
Video tersebut juga mengundang komentar dari banyak warganet. Banyak yang mengatakan bahwa video tersebut berlokasi di Medan, Sumatera Utara, sementara pelat nomor yang digunakan adalah untuk daerah Papua Barat.
View this post on Instagram
"Mobil US, plat Papua, ada d Medan, platnya gk biru," tulis pemilik akun Instagram @stian_ep, pada kolom komentar.
"Plat Papua ada di Medan Sumut tp platnya gak ada list birunya," tulis pemilik akun Instagram @reynal_elcamaro, pada kolom komentar.
Baca juga: Spesifikasi Tesla Cybertruck yang Dijual di Indonesia, Harga Rp 5 Miliar
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan pada Pasal 45 ayat 2 bahwa warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Menurut Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik untuk perseorangan dan sewa, memiliki warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan lis warna biru.
Sementara pada Cybertruck di video tersebut, menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional, pelat nomor kendaraan sudah diganti dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan pelat nomor palsu atau yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta dapat dikenakan sanksi denda. Ketentuannya sudah diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.