Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ikuti Pakem Sein Bus Saat Menyalip, Kultur Beda dengan Aturan

Kompas.com - 26/08/2024, 14:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu yang biasa dilakukan pengemudi saat berada di belakang bus ialah mengikuti bus saat menyalip. Membuntuti bus jadi “langkah mudah” saat menyalip karena bus membuka jalan.

Fakta di lapangan bus biasanya memberi kode sein apakah aman untuk membuntuti di belakang atau tidak.

Baca juga: Daihatsu Ungkap Peralihan Pengguna Motor ke Mobil di Solo Masih Rendah

Apabila saat menyalip bus memberi kode sein kiri artinya tidak aman dan ada kendaraan lawan arah. Sedangkan bila memberikan kode sein kanan, dianggap aman untuk ikut menyalip di belakang.

Bus terguling di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano Sumbawa Minggu (21/7/24)Humas Polres Sumbawa Bus terguling di Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano Sumbawa Minggu (21/7/24)

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Keselamatan Jalan Raya dan juga Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengingatkan, kode sein bus ialah budaya bukan aturan resmi dalam berkendara.

“Soal lampu sein, menghidupkan lampu sein kiri itu bukan aturan tapi budaya,” kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (26/8/2024).

Artinya sebagai kultur bisa saja ada perbedaan di beberapa daerah karena bukan aturan yang mengikat. Kemudian soal pemahaman, aturan resmi saja bisa banyak orang yang belum paham apalagi hanya "kebiasaan."

Baca juga: Jadwal MotoGP Aragon 2024, Balapan Digelar Akhir Pekan Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

 

“Di setiap daerah bisa saja tidak menggunakan jenis komunikasi seperti itu, apalagi negara (aturan berkendara). Tapi di Indonesia mayoritas menggunakan sein tersebut,” kata Jusri.

“Kalau sein kiri artinya orang tidak boleh ikut karena tidak aman. Tapi kalau memberikan sein kanan artinya jalan kosong dan bisa menyalip,” katanya.

Terlepas dari kode sein yang diberikan bus, Jusri mengatakan, dalam prosedur menyalip, menyalip tandem atau mengikuti kendaraan di depannya itu salah.

Baca juga: Alasan Kenapa Mitsubishi Xforce Diburu Kaum Hawa

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan OC di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (4/7/2022)Sat Lantas Polres Jembrana Polisi melakukan olah TKP kecelakaan OC di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (4/7/2022)

Apalagi kalau kemudian mengikuti bus besar sehingga tidak bisa melihat kondisi jalan di depannya. Ikut menyalip tanpa tahu kondisi jalan sama sekali bukan tindakan bijaksana.

“Kalau menyalip beriringan maka pengemudi yang di belakang hanya mengandalkan feeling terhadap kendaraan di depan. Dia tidak bisa melihat kondisi di jalan,” kata Jusri.

Jusri mengatakan, dalam prosedur menyalip ada tiga faktor yang harus diperhatikan sebelum mendahului kendaraan lain yaitu kepentingan, tempat yang benar, dan keamanan.

Diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan, Sopir Bus Sugeng Rahayu menabrak pemotor yang berhenti di belakang Bus Mira. Akibat kecelakaan tersebut sepeda motor yang dikendarai korban terlipat.KOMPAS.COM/ Diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan, Sopir Bus Sugeng Rahayu menabrak pemotor yang berhenti di belakang Bus Mira. Akibat kecelakaan tersebut sepeda motor yang dikendarai korban terlipat.

Baca juga: Kebiasaan Parkir yang Bisa Merusak Transmisi Mobil

“Pertama yaitu penting atau tidak untuk menyalip kendaraan di depan. Kalau enggak penting, tidak perlu menyalip. Tapi kalau menyalip ini penting sekali, lanjut ke faktor selanjutnya yaitu tempat yang benar,” katanya.

Kalau tempatnya tidak dibenarkan, jangan menyalip walaupun penting. Tunggu sampai di tempat yang benar, lalu berlanjut ke faktor terakhir yaitu keamanan.

“Faktor ketiga yaitu keamanan situasi jalanan. Karena jalanan merupakan ruang publik yang tidak bisa diatur, ketika faktor pertama dan kedua sudah memenuhi, cek aman atau tidak untuk menyalip,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau