Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Sopir Truk Salah Baca Kode Sein Bus Saat Menyalip

Kompas.com - 26/08/2024, 13:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan truk kontainer karena melawan arah karena membuntuti bus di depannya yang juga sedang menyalip.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Romansa Sopir Truk, awalnya truk nahas tersebut membuntuti bus AKAP PO Rapi yang menyalip dua kendaraan sekaligus.

Baca juga: AHM Klaim Populasi Motor Listrik Honda EM1 e: Tembus 2.000 Unit

Saat truk tersebut membuntuti bus ternyata jaraknya tidak cukup agar seluruh badan truk masuk. Akhirnya truk tersebut terserempet truk lain dari arah berlawanan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Video tersebut mengundang banyak rekasi netizen, banyak yang menganggap truk di belakang tidak paham kode sein dari bus.

Dari video terlihat bus memang menyalakan sein ke kiri saat menyalip dua kendaraan sekaligus. Padahal biasanya saat kendaraan akan menyalip akan memberikan sein kanan.

"Dia pikir sein kiri suruh ngikut..... Lawak lu bos...... Sein kiri bus n truck ketika mendahului... Menandakan ada lawan arah.. Dan hanya ada ruang untk dia sendiri...... Di kira travel........bisa bawa mobil karna karna punya sendiri.... Tpi ga tau aturan lalin........ Bukan,” tulis salam satu netizen dikutip Kompas.com, Minggu (25/8/2024).

Baca juga: PO Borlindo Rilis Bus Nyentrik Bergaya ala Thailook

Praktisi Keselamatan Jalan Raya dan juga Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, dilihat dari sisi kacamata keselamatan berkendara, terlepas dari sein yang diberikan bus, menyalip dalam kondisi tandem tidak dibenarkan.

Truk dan motor yang gagal menyalip saling bertabrakan di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Tahura Gunung Kunci, Sumedang, Jabar, Rabu (29/5/2024) petang. KOMPAS.com/AAM AMINULLAHKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Truk dan motor yang gagal menyalip saling bertabrakan di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Tahura Gunung Kunci, Sumedang, Jabar, Rabu (29/5/2024) petang. KOMPAS.com/AAM AMINULLAH

“Perspektif aturan kita tidak boleh menyalip dengan tandem. Misalkan ada mobil di depan sedang menyalip dan kita ikuti dari belakang itu dari sisi aturan salah. Kalau dari sisi aturan maka itu konsekuensinya potensi kecelakaan,” kata Jusri.

Jusri kembali mengingatkan bahwa ada tiga faktor yang harus diperhatikan sebelum mendahului kendaraan lain yaitu kepentingan, tempat yang benar, dan keamanan.

"Salah satu larangan paling banyak dalam berlalu-lintas ialah larangan menyalip. Banyak sekali. Menyalip di garis solid, menyalip di tikungan, di perempatan dan lain-lain. Jadi mesti lebih waspada," ujarnya.

Lokasi kejadian kecelakaan di jalan Jenderal Sudirman, depan MC Donald Thehok, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis (8/8/2024).DOKUMENTASI. TANGKAPAN LAYAR VIDEO Lokasi kejadian kecelakaan di jalan Jenderal Sudirman, depan MC Donald Thehok, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Kamis (8/8/2024).

Baca juga: Komunitas Tanggapi Rencana Sistem Tilang Poin dan Penandaan SIM

Pada sisi lain, Hariyadi, pengemudi bus AKAP PO Raya mengatakan, memang benar ada beberapa kode lampu sein yang ditujukan kepada pengemudi di belakang bus.

Secara umum ketika bus sedang menyalip, jika bus menberi kode sein ke kanan maka artinya jalan kosong dan aman buat menyalip. Sebaliknya jika memberikan sein ke kiri artinya jangan mengikuti bus.

“Bila lampu sein kanan menyala saat menyalip dan tetap menyala setelah berada di jalur pengendara dari arah berlawanan, artinya bisa diikuti karena di depan aman, tidak ada kendaraan dari arah berlawanan,” ucap Hariyadi kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau