Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok Sambil Berkendara, Ada Bahaya yang Mengintai

Kompas.com - 19/08/2024, 09:22 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Merokok sambil berkendara sepeda motor bukan hanya kebiasaan yang tidak sehat, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Aktivitas ini sering kali dianggap sepele oleh sebagian pengendara, padahal risiko yang ditimbulkannya bisa sangat fatal. Selain mengganggu konsentrasi, merokok saat berkendara juga menambah beban fisik yang harus dihadapi pengendara, seperti mengatur keseimbangan sepeda motor sembari memegang rokok.

Menurut Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Victor Assani, pengendara sepeda motor membutuhkan tingkat keseimbangan dan konsentrasi yang tinggi.

Baca juga: Gresini Racing Punya Potensi Raih Podium di MotoGP Austria 2024

"Sepeda motor itu kendaraan beroda dua yang sangat membutuhkan keseimbangan, sehingga pengendaraannya harus benar-benar dilakukan secara fokus dan konsentrasi. Merokok adalah aktivitas di luar pengendaraan yang mengganggu konsentrasi dan anggota badan yang bekerja. Ini sangat berbahaya," kata Victor kepada Kompas.com, Minggu (18/8/2024).

Victor juga menekankan bahwa merokok sambil berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitarnya.

"Tidak hanya membahayakan dirinya, tapi juga mengganggu serta membahayakan orang lain. Disamping itu merokok juga berbahaya terhadap kendaraan, bara yang ditimbulkan oleh rokok apabila jatuh pada tempat yang berpotensi mudah terbakar akan menimbulkan bahaya yang lebih besar," katanya.

Selain risiko kecelakaan, bara dan debu dari rokok yang terhempas angin dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Hal ini meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan di jalan.

"Belum lagi ketika merokok, bara dan debu yang terhempas angin akan mengganggu pengendara lain," tambah Victor.

Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Austria 2024, Bagnaia Bertahan di Puncak

Secara hukum, aktivitas merokok sambil berkendara juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, yang mengatur bahwa setiap pengendara harus mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi selama berkendara.

Itulah sebabnya, setiap pengendara perlu menyadari bahaya ini dan menjadikannya sebagai pelajaran untuk tidak merokok saat berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
konsistensi hukum nya mana?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kebakaran Hebat di Texas dan Oklahoma, 4 Orang Tewas, 18.000 Hektar Lahan Hangus
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau