TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ketersediaan bahan bakar minyak jenis solar berstandar Euro IV baru tersedia secara masif pada 2027.
Hal tersebut dinyatakan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Pada beleid, badan usaha pengolahan Migas baru wajib melakukan penyesuaian fasilitas untuk pemenuhan kandungan sulfur dengan Batasan 50 ppm, Desember 2027.
Baca juga: Daihatsu Tidak Pasang Target Penjualan di GIIAS 2024
Padahal, dikatakan Sekertaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, para produsen sudah melakukan penyesuaian mesin sejak 2019.
Hal tersebut dikarenakan sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 soal emisi Euro IV.
"Kala itu implementasinya diundur karena ada Covid-19 menjadi April 2022. Sekarang kalau dari SK terbaru, saya lihatnya bahan bakar Euro IV baru tersedia di 2027," kata dia saat ditemui di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (17/7/2024).
"Sebab, kilang minyaknya baru tersedia pada periode tersebut," tambah Kukuh.
Baca juga: Toyota New GR Yaris Meluncur, Harga mulai Rp 1,1 Miliar
Memang, keputusan Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas itu sangatlah baik untuk memberikan kepastian kepada para pelaku usaha. Tetapi kemunduran timeline menjadi tantangan tersendiri.
"Waktu jelang implementasi (2021), kita sudah bicara bahwa kita para pelaku bisnis otomotif sudah siap baik dari mesin dan lainnya untuk ke Euro IV asalkan bahan bakarnya tersedia di seluruh Indonesia," kata Kukuh.
"Sekarang kan baru di kota-kota besar saja. SK tersebut tentu jadi perhatian kita," lanjut dia.
Dirinya pun menyoroti soal rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mau menerapkan standar emisi Euro V.
"Kita siap saja asalkan lead time-nya memadai yaitu 2+4. Dalam artian dua tahun untuk mobil baru dan empat tahun bagi yang eksisting karena butuh adjustment," ucap Kukuh.
"Tentu, ketersediaan bahan bakarnya juga perlu dipastikan juga," kata Kukuh.
Baca juga: Wuling Klaim Rebut 52 Persen Pasar Mobil Listrik Tanah Air
Berikut bunyi SK Dirjen Migas Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar bagian Keempat:
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Migas untuk kegiatan pengolahan Minyak Solar, wajib menyampaikan: