Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Industri Gundah, BBM Solar Standar Euro IV Belum Tersedia

Hal tersebut dinyatakan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Pada beleid, badan usaha pengolahan Migas baru wajib melakukan penyesuaian fasilitas untuk pemenuhan kandungan sulfur dengan Batasan 50 ppm, Desember 2027.

Padahal, dikatakan Sekertaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, para produsen sudah melakukan penyesuaian mesin sejak 2019.

Hal tersebut dikarenakan sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 soal emisi Euro IV.

"Kala itu implementasinya diundur karena ada Covid-19 menjadi April 2022. Sekarang kalau dari SK terbaru, saya lihatnya bahan bakar Euro IV baru tersedia di 2027," kata dia saat ditemui di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (17/7/2024).

"Sebab, kilang minyaknya baru tersedia pada periode tersebut," tambah Kukuh.

Memang, keputusan Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas itu sangatlah baik untuk memberikan kepastian kepada para pelaku usaha. Tetapi kemunduran timeline menjadi tantangan tersendiri.

"Waktu jelang implementasi (2021), kita sudah bicara bahwa kita para pelaku bisnis otomotif sudah siap baik dari mesin dan lainnya untuk ke Euro IV asalkan bahan bakarnya tersedia di seluruh Indonesia," kata Kukuh.

"Sekarang kan baru di kota-kota besar saja. SK tersebut tentu jadi perhatian kita," lanjut dia.

Dirinya pun menyoroti soal rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mau menerapkan standar emisi Euro V.

"Kita siap saja asalkan lead time-nya memadai yaitu 2+4. Dalam artian dua tahun untuk mobil baru dan empat tahun bagi yang eksisting karena butuh adjustment," ucap Kukuh.

"Tentu, ketersediaan bahan bakarnya juga perlu dipastikan juga," kata Kukuh.

Berikut bunyi SK Dirjen Migas Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar bagian Keempat:

Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Migas untuk kegiatan pengolahan Minyak Solar, wajib menyampaikan:

a. rencana penyesuaian fasilitas pengolahan, untuk pemenuhan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar dengan batasan 0,005% m/m setara dengan 50 ppm yang mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2027 kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, paling lama 3 (tiga) bulan setelahditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini; dan

b. realisasi progress penyesuaian fasilitas pengolahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, setiap 6 (enam) bulan.

Penerapan standar emisi Euro IV ini karena pemerintah ingin memiliki komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020 mendatang yang ketika itu diungkapkan pada pertemuan di Pittsburgh (Amerika Serikat, AS) pada 2009 silam.

Selain itu, indonesia berusaha mengejar ketertinggalan dari negara lain di mana sudah menerapkan standar Euro IV bahkan sampai Euro VI.

Bagi industri otomotif sendiri, penerapan Euro IV cukup membawa pengaruh positif terutama dalam hal produksi kendaraan di pabrik.

Standar emisi yang sama membuat lini produksi memproduksi satu jenis kendaraan dan lebih memaksimalkan produksi dibandingkan dulu dengan standar Euro II untuk sebagian lini produksi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/18/085634015/industri-gundah-bbm-solar-standar-euro-iv-belum-tersedia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke