Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 15/07/2024, 12:02 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.

Berikut ini 7 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.

1. Jakarta

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Provinsi Jawa Timur Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan


Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Pengemudi Taksi Online: Percuma Sudah Bayar Pajak tapi Tak Dapat BBM Subsidi

Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.Kompas.com/Donny Apriliananda Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

3. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Baca juga: Operasi Patuh 2024 Tidak Lagi Fokus pada Pengguna Knalpot Brong

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

  • Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024

5. Bengkulu

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau