Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 15/07/2024, 12:02 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak Selama Operasi Patuh Agung 2024

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

6. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.

Baca juga: 7 Target Operasi Patuh Progo 2024 di Yogyakarta

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dengan syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi;
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Baca juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, 15-28 Juli

7. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.

Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
  • Bebas pajak progresif.
  • Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
  • Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

Baca juga: 5 Target Operasi Patuh Candi 2024 di Jawa Tengah

8. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
  • Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau