Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh 2024 Tidak Lagi Fokus pada Pengguna Knalpot Brong

Kompas.com - 13/07/2024, 18:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

6

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian segera menggelar giat Operasi Patuh 2024 di seluruh daerah. Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi target operasi, tapi kali ini tidak ada knalpot brong di antaranya.

Pada awal tahun, pengguna knalpot brong menjadi incaran petugas kepolisian. Tercatat, ada ratusan ribu pengendara motor yang terjaring dan ratusan ribu knalpot brong juga berhasil dimusnahkan.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Daftarnya

Permasalahan knalpot brong cukup dilematis. Pasalnya, banyak produsen knalpot yang menuntut kejelasan hukum dari pemerintah. Sehingga, IKM, UMKM, dan pelaku usaha mikro ini bisa berjalan, bukannya malah dimatikan. Knalpot yang harus dikatakan layak secara umum untuk dipakai berkendara di jalan raya juga harus dijelaskan seperti apa.

Misjaya, pemilik SKR Racing Exhaust, yang juga anggota dari Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), mengatakan, sudah ada sedikit kemajuan untuk adanya mediasi dengan pihak kepolisian.

"Kalau kemajuan ada, walaupun tidak secepat yang diharapkan. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menghadap Kakorlantas (Polri)," ujar pria yang akrab disapa Gondronk tersebut, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Operasi Patuh Lodaya di Jawa Barat Digelar Awal Pekan Depan

"Namun, kita belum tahu agenda pertemuan kapan, karena berbenturan dengan beberapa kegiatan dari Kakorlantas. Kita lagi minta waktu untuk menghadap pihak kepolisian, namun agenda masih penuh," kata Gondronk.

Untuk diketahui, regulasi terkait ketentuan batas suara knalpot sudah diatur di dalam 48 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Berdasarkan ketentuan, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175 cc adalah 83 db.

Baca juga: Buntut Kasus RW Bunuh Diri, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, akan dikenai ganjaran sebagaimana tercantum di dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut UU LLAJ, knalpot brong dianggap tidak memenuhi aturan teknis terkait laik jalan kendaraan. Sanksinya adalah berupa denda maksimal senilai Rp 250.000. Namun, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan denda maksimal Rp 10 juta.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasalnya, knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

6
Komentar
betul pak polisi fokuskan yang lai, seperti banyak pengendara tak pakai helm, spion, merokok, bahkan nomor polisi di copot


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau