Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan per Juli 2024

Kompas.com - 02/07/2024, 12:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Bapenda Jawa Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024 nanti.

Terdapat empat program keringanan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:

  • Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

  • Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

  • Pembebasan biaya pajak progresif

Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.

  • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Sementara itu, syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain harus membawa:

  • Sepeda motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
  • Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
  • KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II)
  • Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II)
  • STNK.

Baca juga: Resmi Jualan, Kenali Sistem Berlangganan Baterai Mobil Listrik VinFast

4. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat mengadakan program pemutihan keringanan pembayaran pajak berupa diskon kendaraan bermotor sebesar 10 persen, sejak 1 April hingga 23 Desember 2023.

Meski begitu, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar

Untuk dapat menikmati diskon 10 persen, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk:

  • KTP atas nama pribadi
  • STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
  • Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN)

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini
  • KTP atas nama pribadi
  • BPKB, STNK, dan SKKP asli
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com