SOLO, KOMPAS.com - Program keringanan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih digelar di sejumlah provinsi Indonesia sepanjang Juli 2024.
Adanya pemutihan pajak, pemerintah daerah memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat yang telat bayar atau nunggak.
Sehingga, dengan adanya program ini pemilik kendaraan yang nunggak hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa membayar denda telat bayar pajak.
Meski begitu, setiap provinsi memiliki syarat masing-masing dalam melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Baca juga: Callisto Series Jadi Tulang Punggung Penjualan TVS di Indonesia
Pada Juli 2024, ada empat provinsi yang membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan, yaitu:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Program ini meliputi, penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang ingin melakukan pemutihan tidak perlu mengajukan permohonan, karena sudah otomatis diberikan oleh sistem saat melakukan pembayaran.
2. Aceh
Pemprov Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat keringanan, seperti:
Pembebasan pajak progresif
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Baca juga: Pilihan City Car Baru per Juli 2024, Termurah mulai Rp 169 Jutaan
3. Jawa Tengah