JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video pengendara motor melintas lawan arah di Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), Karawang, Jawa Barat.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Rabu (19/6/2024), tampak pengendara sepeda motor matik tidak menggunakan helm melintas lawan arah di Tol MBZ.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cikampek, Kompol Denny Yuda Hermawan menyebut, pengendara itu diduga menghindari petugas kepolisian hingga nekat melawan arah di jalan tol.
Baca juga: Aion Y Plus Resmi Hadir di Indonesia, Harga mulai Rp 415 Juta
“Mungkin karena dia memang sudah melanggar. Makanya ketika ada petugas, dia langsung menghindar, karena sudah tidak pakai helm, masuk jalur tol juga, gitu,” ucap Denny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).
View this post on Instagram
Aturan dan sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.
“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan atau penertiban bersama,” ucap Sony.
Baca juga: Barcode Gokart Siap Bikin Kompetisi Internasional
Sony melanjutkan, kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis.
“Tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.