JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk memberlakukan aturan tilang poin bagi pelanggar lalu lintas.
Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Namun demikian, regulasi yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.
Baca juga: Bukan untuk Engine Brake, Ini Fungsi Overdrive Transmisi Mobil Matik
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, ada tiga pengenaan poin tilang; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, yang besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” ujar Slamet, dilansir dari laman resmi Polri, Selasa (18/6/2024).
Jika total poin mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi; penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Baca juga: Alasan KTM Tech3 Tak Pakai GasGas Lagi Musim Depan
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Adapun jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Melalui implementasi teknologi ETLE Face Recognition ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Baca juga: Cuci Endoskopi, Membersihkan AC Mobil Tanpa Bongkar Dasbor
Berikut ini daftar tilang poin sesuai Perpol 5/2021:
1 Poin:
– Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
– Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
– Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
– Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
– Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
– Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
– Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
– Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
– Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
– Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
– Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
– Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
– Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
– Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
3 Poin:
– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
5 Poin:
– Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
– Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
– Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
– Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
– Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
– Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.