JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sedang menggodok untuk menerapkan sistem tilang poin pada SIM. Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan perhitungan poin.
Sistem ini sejalan dengan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, di mana data pelanggar sudah tercatat dalam data base kepolisian.
Baca juga: Dibantu Red Bull, KTM Bikin RC16 Semakin Aerodinamis
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menilai wacana tersebut sangat baik. Sistem poin dapat memastikan bahwa SIM bisa dicabut jika pengendara berkali-kali melakukan pelanggaran.
"Saya yakin bahwa sanksi ini akan dapat memberikan efek jera bagi pelanggaran. Membangun disiplin perlu proses berarti perlu waktu,pengorbanan dan komitmen. Pemberian sanksi dapat memberikan efek jera merupakan bagian dari proses itu sendiri," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (2/2/2023).
Budiyanto berharap sistem poin di SIM dapat segera diterapkan. Sebab membangun disiplin memang perlu dilakukan dengan sistem yang kuat dan dapat dilaksanakan dengan tegas dan konsisten.
"Dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang relatif masih tinggi, pemberian sanksi dengan memberikan penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu-lintas merupakan hal yang mendesak untuk dapat dilaksanakan segera," kata dia.
Baca juga: Siap-siap, Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2023 Minggu Depan
Sistem poin
Penandaan SIM bagi pengendara yang melanggar tindak pidana lalu-lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan.
Pelanggaran ringan berjumlah 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin,sedangkan untuk kecelakaan lalu-lintas poinnya yaitu 5, 10 dan 12 poin.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum ada putusan pengadilan. Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin diberikan sanksi pencabutan SIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.