Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Terapkan Sistem Tilang Poin, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut

Kompas.com - 06/01/2023, 13:52 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor. Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Hal ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, dimana data pelanggar sudah tercatat di dalam data base kepolisian.

Seperti yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat ditemui Kompas.com, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Masih Krisis Cip Semikonduktor, Penjualan Mobil di Jepang Anjlok

“Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record dimana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita kan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Latif.

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

Lebih lanjut lagi, Latif menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin. Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.

“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita tanya pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” kata Latif.

“Kalau sekarang karena data belum ada sudah berapa kali melakukan pelanggaran tetap bisa perpanjang secara langsung. Besok sudah tidak bisa, kalau sudah 12 poin harus ikut uji ulang. Jadi masyarakat harus mengetahui itu,” lanjutnya.

Pengenaan poin yang diberikan kepada pemilik SIM itu sendiri dalam setiap melakukan pelanggaran, atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Menyebabkan kemacetan poinnya 3, penyebab kecelakaan poinnya 5, kalau administrasi poinnya 1. Kalau dua kali melakukan pelanggaran potensi laka, sudah 10 poin, ditambah pelanggaran lagi kemacetan tiga, dalam lima tahun (maka harus uji SIM ulang),” ucapnya.

Latif pun berharap, aturan ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas.

Baca juga: Polisi Bakal Tambah 75 Kamera ETLE Statis dan 60 ETLE Mobile

“Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian, jadi tidak sembarangan, (berpikir) yang penting saya bisa membayar,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com