Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Sanksi Pencabutan SIM, Begini Skema Sistem Tilang Poin

Kompas.com - 27/09/2023, 16:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan tingginya angka pelanggaran lalu linta di jalan raya yang terpantau melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara statis maupun mobile, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk memberlakukan aturan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring pada Senin (25/9/2023).

“Angka pelanggaran lalu lintas sekarang memang tampak tinggi karena pemberlakuan ETLE sudah jauh lebih baik dari tahun lalu. Tolong ini betul-betul dihitung, dievaluasi,” ucap Sigit.

Baca juga: Video Viral Mobil Berhenti Langsung Diderek Dishub, Akhirnya Bayar Rp 500.000

“Sehingga seandainya ter-capture oleh ETLE, betul-betul dijelaskan pelanggaran yang saudara lakukan, akan berpotensi memunculkan poin dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi hal tersebut tolong disosialisasikan,” lanjutnya.

Dengan demikian, setiap pelanggaran lalu lintas nantinya akan dikenakan sistem poin. Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.

Adapun untuk aturan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.

Ilustrasi tilang kendaraan saat operasi zebraKOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR Ilustrasi tilang kendaraan saat operasi zebra

Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi poin yang berbeda-beda. Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5,3, dan 1 poin.

Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10 dan 5 poin.

Pengenaan poin merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut poin-poin yang diberikan kepada pengendara, sesuai dengan pelanggaran lalu lintas:

Poin 5

-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.

-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

-Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap beban kendaraan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau