Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teknologi ETLE Face Recognition Jadi Dasar Sistem Tilang Poin

Kompas.com - 25/06/2024, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE Face Recognition) nantinya mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian tilang poin.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, ETLE Face Recognition nantinya dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

Baca juga: KNKT Angkat Suara Kenapa Banyak Truk Parkir di Bahu Jalan Tol

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

TAR ini dapat mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ujar Slamet, di Jakarta belum lama ini.

Slamet juga mengatakan, TAR bakal mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin.

Baca juga: Spesifikasi Motor Cruiser CFMoto CLC450, Harga Rp 130 Jutaan

Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Adapun untuk pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau