Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Pengemudi Mobil Bagikan Cara Usir Lane Hogger di Jalan Tol

Kompas.com - 21/06/2024, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengemudi di jalan tol ada beberapa aturan yang harus diikuti dan dipahami. Misal, lajur kanan khusus untuk mendahului dan ada batas kecepatan minimum dan maksimum.

Namun, ada saja pengemudi yang masih kurang paham tentang aturan tersebut. Sering ditemui mobil yang diam di lajur kanan dengan kecepatan 100 Km per jam (Kpj) atau batas maksimum.

Seperti video yang diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @lowslowmotif, Kamis (20/6/2024). Dalam tayangan tersebut memperlihatkan momen pengendara mobil membagikan cara usir lane hogger di jalan tol.

Baca juga: Pemilik Mobil Harus Tahu Tanda-tanda Radiator Bocor

“Saya sudah max speed 80 km/jam, jadi saya boleh saty di kanan, ucap orang b***. Oke kita usir sekarang, caranya cukup mudah, sejajarkan saja mobil kita sama mobil dia. Nah kan, auto panik ketika yang belakang sudah mulai dim dim dan piw piw. Utamakan fungsi lajur kanan, bukan maximum speed,” tulis unggahan tersebut.

Tak sedikit yang beranggapan, ketika sudah berada di maksimum kecepatan, pengemudi bisa melaju bebas di lajur kanan. Padahal, anggapan tersebut salah besar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

Brigadir Hilmy anggota Sat PJR Ditlantas Polda Jabar mengatakan, lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului atau kecepatan lebih tinggi.

“Walaupun sudah maksimum kecepatan jika tidak sedang dalam posisi mendahului atau situasi lajur sebelah kiri kosong wajib kembali ke lajur kiri sesuai dengan pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009,” ucap Hilmny, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.

Lebih jelas lagi, pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain.

Baca juga: GAC Aion Buka Peluang Produksi Baterai di Indonesia

“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain”.

Adapun pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.

“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada jalur dengan batas yang ditetapkan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau