JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Aturan tersebut berlaku di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tak hanya untuk pemohon yang akan membuat SIM, Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen tersebut juga harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.
Baca juga: Cara Mengatur Posisi Kaca Spion Mobil yang Ideal
Adapun untuk persyaratan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional merupakan syarat administrasi penerbitan SIM.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf a angka 5a, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang berbunyi: “Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”.
“Iya (perpanjang SIM juga wajib punya BPJS), di atas payung hukumnya,” ucap Heru Sutopo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Sebagai informasi, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mengatur Posisi Kaca Spion Mobil yang Ideal
Meski demikian, pemerintah menyebut bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.