Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba mulai 1 Juli 2024

Kompas.com - 04/06/2024, 12:17 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ucap Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Cara Mengatur Posisi Kaca Spion Mobil yang Ideal

Nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.

Ilustrasi Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Apakah kepesertaan BPJS Kesehatan langsung tidak aktif jika terlambat bayar iuran?Dok. BPJS Kesehatan Ilustrasi Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Apakah kepesertaan BPJS Kesehatan langsung tidak aktif jika terlambat bayar iuran?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurus SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Update Harga Skutik Murah Juni 2024, Suzuki dan TVS Naik

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau