Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengabaikan Rambu dan Lawan Arah Bisa Kena Sanksi Tilang Rp 500.000

Kompas.com - 25/05/2024, 14:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ribuan pemotor terjaring karena melawan arah dalam razia gabungan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.

Dishub DKI mencatat sebanyak 3.722 kendaraan ditindak (BAP/tilang Kepolisian) dalam razia rutin yang digelar pada periode 22 Februari-22 Mei 2024.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tingginya angka pelanggaran melawan arah terjadi karena keterbatasan petugas dalam melakukan pemantauan (waktu dan kemampuan) dan kadang-kadang menimbulkan kesan seperti ada pembiaran.

Baca juga: Momen Pengemudi LCGC Pindah Lajur, Tak Mau Jadi Lane Hogger

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (01/02/2018). Para pengendara tersebut mulai melawan arah sejak di putaran di depan Kantor Cabang Pembantu Bank BCA hingga SPBU yang terletak jelang area masuk jalan layang.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBEL Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arah di Jalan Ir H Juanda, tepat di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (01/02/2018). Para pengendara tersebut mulai melawan arah sejak di putaran di depan Kantor Cabang Pembantu Bank BCA hingga SPBU yang terletak jelang area masuk jalan layang.

“Melawan arus dalam berlalu lintas di samping melanggar aturan berlalu lintas itu sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri dan orang lain,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Sabtu (25/5/2024).

“Sikap dan perilaku tersebut melanggar aturan yang berkaitan dengan perambuan dan gerakan lalu lintas,” kata dia, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Menurutnya, pengendara ranmor yang melanggar rambu-rambu dapat dikenakan pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, berkaitan dengan pelanggaran aturan perintah yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas.

Baca juga: Apa Benar Perpanjangan SIM Baru Bisa Dilakukan Maksimal 1 Bulan Sebelum Kedaluwarsa?

Mereka yang melanggar rambu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Pengendara yang melawan arah dapat dikenakan juga pasal 287 ayat 3 tentang gerakan lalu lintas. Melawan arus merupakan gerakan lalu lintas yang tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ucap Budiyanto.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan pasal 287 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling lama Rp 250.000,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com