Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Tak Punya STNK Bakal Kena Sanksi Berat

Kompas.com - 06/05/2024, 17:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Salah satu syarat kendaraan boleh dioperasikan di jalan raya adalah dilengkapi surat-surat resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Surat tersebut berisi data pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka dan lainnya.

Artinya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya dengan tanpa STNK bisa kena tilang. Namun perlu dibedakan antara lupa tidak membawa dan tidak memiliki STNK karena sanksinya berbeda.

Saat STNK lupa dibawa, mungkin pengendara masih bisa menunjukkan fotonya, meminta orang rumah untuk mengambilkan, atau bisa menunjukkan salinannya.

Sedangkan kendaraan yang tidak memiliki STNK maka secara sitem kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam database kepolisian.

Baca juga: Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” ucap Yusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Baca juga: STNK Hilang Saat Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Satlantas Polres Purworejo menilang mobil mewah milik warga Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Satlantas Polres Purworejo menilang mobil mewah milik warga Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ucap Yusri.

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?


“Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau