Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Pelat Nomor Palsu Harus Diberi Sanksi Berat

Kompas.com - 19/04/2024, 10:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pelat nomor palsu belakangan ini semakin marak. Tak jarang penggunanya bersikap arogan hingga membahayakan pengendara lain.

Contoh seperti kejadian baru-baru ini yang melibatkan pengemudi Toyota Fortuner yang berkendara secara arogan, mengaku adik seorang jenderal serta menggunakan pelat pelat palsu dinas TNI.

Diketahui pelaku mengaku menggunakan pelat bodong tersebut untuk menghindari ganjil genap saat arus mudik.

Seolah tak jera dengan ancaman dan hukum yang ada, masih banyak penggunaan kendaraan bermotor yang memakai pelat nomor palsu. Alasannya beragam, salah satunya adalah untuk menghindari ganjil genap.

Baca juga: Diskon Tarif Tol Semarang-Jakarta Hanya Berlaku Sampai Besok

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, penggunaan pelat nomor yang bukan peruntukannya atau bukan dikeluarkan dari kepolisian merupakan pelanggar lalu lintas.

Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bengkel pembuat pelat nomor palsuKompas.com/Daafa Alhaqqy Bengkel pembuat pelat nomor palsu

"Penggunaan TNKB yang bukan peruntukannya atau yang bukan dikeluarkan dari kepolisian seharusnya sebagai pintu masuk untuk melakukan pengecekan apakah ada unsur pemalsuan atau tidak terhadap STNK melengkapi ranmor tersebut," ucap Budiyanto, belum lama ini.

“Jika didapatkan STNK tersebut palsu atau memalsukan surat tersebut dapat dikenakan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," kata dia.

Apabila tidak bisa membuktikan ada unsur-unsur pemalsuan, penggunaan TNKB yang bukan peruntukannya hanya dikenakan Pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 280 UU No 22 tahun 2009.

Baca juga: Ajang Gokart Bisa Jadi Regenerasi Pebalap di Indonesia

"Beberapa variabel inilah yang mengakibatkan pelanggaran penggunaan TNKB yang bukan peruntukannya sering terjadi dan berulang karena sanksi pidana rendah Di sisi lain untuk membuktikan ada unsur pemalsuan atau tidak masih sulit untuk dipenuhi unsur-unsurnya," kata Budiyanto.

Agar kejadian seperti ini tidak terus terulang, Budiyanto memberi beberapa saran yang bisa dilakukan pihak berwajib.

"Pelanggar harus diberikan denda maksimal melalui putusan pengadilan. Selanjutnya kendaraan disita sampai ada penetapan putusan dari pengadilan," ucap Budiyanto.

Selain itu, Budiyanto juga memberi saran untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat pembuat TNKB liar.

“Bila ditemukan adanya dugaan pemalsuan STNK proses dilimpahkan ke Serse untuk penanganan lebih lanjut,” kata Budiyanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau