JAKARTA, KOMPAS.com - Merokok sambil berkendara sepeda motor masih sering dijumpai di jalan. Padahal jelas bahwa prilaku tersebut dilarang guna mencegah potensi kecelakaan di jalan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyuluh persoalan ini melalui video di akun resmi @TMCPoldaMetro, dikutip Senin (20/5/2024).
Pihak Ditlantas juga memamaparkan secara rinci terkait dasar-dasar hukum yang menjadi acuan pelarangan merokok saat berkendara, salah satunya adalah Permenhub Nomor 12 tahun 2009 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca juga: Jepang dan ASEAN Bersinergi buat Hadapi Serbuan Mobil Listrik China
Sementara sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000
Secara rinci, pada pasal 106 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Pada pasal itu memang tidak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, merokok saat berkendara memiliki dua unsur pelanggaran, yakni tidak sepenunya fokus dan menganggu ketertiban umum dan hak pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Hyundai Ungkap Strategi Bersaing dengan Mobil Listrik China
Poin tidak fokus saat berkendara atau hilangnya konsentrasi penuh dinilai aspek paling membahayakan karena berakibat pada kurangnya bisa mengontor laju motor.
Kegiatan ini juga menyebabkan abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin mengenai wajah pengendara di belakang sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.
“Yang namanya etika dasar mengemudi baik dan benar, baik mobil ataupun motor, itu posisi tangan kanan ada di jam 9 dan tangan kiri di jam 3. Kalau sambil merokok, otomatis kan fungsi salah satu tangan hilang,” kata Tora dihubungi Kompas.com, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.