Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Mati 5 Tahun dan 2 Tahun Tidak Diperpanjang Kendaraan Jadi Bodong

Kompas.com - 02/01/2023, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi penghapusan data regident ranmor. Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, penerapan kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Selain itu, aturan ini juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.

Baca juga: Bengkel Ini Sedia Motor Custom Bobber, Harga Cuma Rp 19 Jutaan

Motor hasil penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh Y (54) dengan modus menawarkan kerja sebagai supir pribadi diamankan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jumat (8/1/2021).KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Motor hasil penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh Y (54) dengan modus menawarkan kerja sebagai supir pribadi diamankan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jumat (8/1/2021).

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," ujar Yusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak," kata dia.

Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, kabarnya tidak dapat diregistrasi kembali. Hanya saja, sifat kebijakannya tidak pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.

"Kita masih sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi," ucap Yusri.

Baca juga: Yamaha Rilis Motor Listrik NEO’S, Lebih Murah dari NMAX

Untuk diketahui, kebijakan tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau