CIREBON, KOMPAS.com - Banyak kejadian menarik terjadi sejauh periode Mudik Lebaran 2024 ini berjalan. Salah satunya adalah viralnya petugas kepolisian yang melakukan stut, istilah mendorong pakai kaki, pada mobil pemudik yang mengalami mogok.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia, Minggu (8/4/2024), terlihat petugas kepolisian mengendarai motor sambil melakukan stut pada mobil Toyota Avanza.
Baca juga: Bahaya, Jangan Sembarang Stut Motor yang Mogok
"Personil Satlantas Polres Subang membantu kendaraan R4 pemudik yang mengalami mogok di jalan tol saat perjalanan mudik," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian tersebut dinilai heroik. Namun, tak sedikit juga yang mempertanyakan keamanan dari tindakan tersebut.
"Emang boleh gini pak? Kalau rakyat sipil yg gini pasti di tilang, padahal konteks nya sama2 membantu, serius nanya mohon pencerahannya," tulis pemilik akun @argha_wanna.
"Bukannya ga boleh nyetut ya pak? Apalagi nyetut mobil," tulis pemilik akun @dwiditarrr.
"Apakah nyetut sudah diperbolehkan? Btw sehat sehat pak, kuatnya kaki bapaknya, tapi ati ati lho pak. Un safe action," tulis pemilik akun @eardian_sah.
Baca juga: Keseimbangan Berkurang, Stut Motor Tidak Direkomendasikan Ahli
Tapi, tidak sedikit juga warganet yang mendukung aksi petugas kepolisian tersebut. Bahkan, banyak yang memujinya.
"Keren pakpol yg penting niat baiknya," tulis pemilik akun @yicamshop.
"Apapun komen negatifnya. Intinya keren bapake. Tetap membantu yg membutuhkan. Sehat selalu bapake," tulis pemilik akun @hamdimotovlog25.
Jika melihat aturan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebenarnya melakukan stut merupakan pelanggaran. Aturannya sudah tertuang dalam Pasal 287 ayat 6.
Pada pasal tersebut, dikatakan bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi. Sedangkan untuk sanksinya sendiri, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lalu, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.