KLATEN, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah membatasi operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol, di wilayah Jawa Tengah, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, angkutan barang yang dilarang dalam aturan tersebut adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
View this post on Instagram
“Termasuk juga kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan,” ucap Sonny, melansir akun Instagram resmi @ditlantaspoldajateng, Jumat (20/12/2024).
“Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” ucap Sony.
Meski demikian, Sony mengatakan, ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Bus dan Truk Tronton di Tol Banyumanik Semarang
"Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan," ucap Sonny.
Berikut ini rincian waktu pembatasan operasional di jalan tol dan non-tol Jawa Tengah selama Nataru:
Jalur pembatasan operasional di jalan tol Jawa Tengah yaitu:
Baca juga: Kecelakaan Bus Vs Truk di Tol Banyumanik Km 423, Sopir Diduga Lalai dan 11 Luka-luka
Jalur pembatasan operasional non-tol Jawa Tengah: