Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Gratis, Pengguna Jalan Tol Fungsional Selama Libur Nataru Tetap Tapping E-Toll

Kompas.com - 20/12/2024, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Guna mendukung mobilitas selama libur Nataru 2024/2025, Pemerintah akan mengoperasikan tujuh ruas tol secara gratis.

Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).

Meski gratis, pengguna jalan tol tetap perlu melakukan tapping kartu elektronik (e-toll) di gerbang tol sebagai tanda masuk dan keluar dari jalan tol.

Baca juga: Pemutihan Pajak Jakarta Masih Berlaku sampai Akhir Desember 2024

Jalan Tol Jogja-SoloJasa Marga Jalan Tol Jogja-Solo

“Tetap melakukan tapping secara normal ya,” ucap Sony Saputra, Assistant Vice President Marketing Communication and Sustainability Management PT. Jasa Marga Transjawa Tol, kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

Tujuh ruas tol yang dibuka secara gratis ini, yaitu tiga ruas tol di Pulau Jawa dan empat ruas di Pulau Sumatera.

Baca juga: Kapan Waktu Ideal Melakukan Istirahat Saat Road Trip?

Adapun tiga ruas tol fungsional di Jawa, yakni:

  • Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan ruas Kutanegara-Sadang sepanjang 8,5 kilometer
  • Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo ruas Klaten-Prambanan sepanjang 8,6 kilometer
  • Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) ruas Gending-Kraksaan membentang 12,88 kilometer

Kemudian, ruas tol fungsional di Sumatera, antara lain:

  • Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) ruas Padang Tiji-Seulimeum sepanjang 24,67 kilometer
  • Tol Binjai-Langsa ruas Tanjung Pura-Pangkalan Brandan sepanjang 19 kilometer
  • Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat ruas Kuala Tanjung-Indrapura sepanjang 10,15 kilometer
  • Tol Pekanbaru-Padang ruas Padang-Sicincin sepanjang 36,6 kilometer.

Meskipun jalur ini masih berstatus fungsional, para pengguna diimbau untuk tetap berhati-hati, mematuhi aturan yang berlaku, serta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau