Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Barang Penting yang Kerap Lupa Dibawa Saat Mudik

Kompas.com - 07/04/2024, 15:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Segitiga pengaman menjadi salah satu peralatan yang wajib dibawa mudik Lebaran, terutama bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi.

Fungsi dari segitiga pengaman sangat penting yaitu digunakan untuk memberitahu pengendara lain, saat mobil mengalami kerusakan atau terhenti di pinggir jalan.

Dengan segitiga pengaman, diharapkan pengendara lain bisa melihat dari kejauhan dan memperlambat laju kendaraan, dan mengurangi risiko kecelakaan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, salah satu hal yang tidak dipersiapkan oleh pemudik selama perjalanan itu kondisi rusak, kecelakaan atau saat memberi pertolongan.

Baca juga: Andalkan Google Maps Saat Mudik, Jangan Percaya 100 Persen

“Pada kondisi tersebut membutuhkan pengaman untuk membersihkan TKP atau menginfokan kepada pengemudi lain bahwa ada kondisi berbahaya dan itu butuh rambu yaitu segitiga pengaman,” kata Sony kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2024).

Sony mengatakan, penggunaan rambu tersebut berguna untuk pelengkap fungsi lampu hazard.

“Rambu tersebut juga bertujuan untuk melengkapi lampu hazard, dan rambu tersebut otomatis orang yang melihat akan mengurangi kecepatan,” kata Sony.

Meski begitu, menurut Sony, masih banyak pengemudi yang lupa untuk membawa segitiga pengaman di dalam mobil.

“Tapi sayangnya masih banyak pengemudi yang abai dengan meletakan segitiga pengaman di bawah bagasi yang jadi satu dengan ban serep, yang posisinya di dalam karena dianggap tidak perlu-perlu amat,” kata Sony.

Baca juga: Jangan Nyalakan Lampu Kabin Mobil Saat Berkendara Malam Hari


Sony mengatakan, penempatan segitiga pengaman yang benar adalah di bawah jok penumpang depan dan sebagian merek kendaraan sudah meletakkannya di situ.

Selain itu, penggunaan segitiga pengaman juga telah tercantum dalam keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, Pasal 12.

Dijelaskan bahwa, kriteria segitiga yang dapat digunakan untuk memberikan isyarat berhenti sebagai berikut:

  • Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.
  • Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Helikopter Jatuh Saat Berupaya Padamkan Kebakaran Hutan di Korea Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau