Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Hukum yang Menanti Sopir Truk yang Kecelakaan di GT Halim

Kompas.com - 27/03/2024, 16:37 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Jatiwaringin ke Tol Dalam Kota, imbas truk yang ugal-ugalan pada Rabu (27/3/2024) pagi.

Sedikitnya terdapat tujuh kendaraan yang terlibat, menyebabkan dua orang mengalami luka ringan. Kondisi tersebut lantas menyebabkan tiga pintu tol ditutup sementara.

Kini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengamankan sopir yang jadi pelaku utama dalam insiden. Dugaaan awal, pengemudi ugal-ugalan dan masih dalam di bawah umur (18 tahun).

Baca juga: Kecelakaan di GT Halim, Sopir Truk Tidak Punya SIM

Kondisi setelah kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024). Polda Metro Jaya Kondisi setelah kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024).

Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) sebelumnya sudah sering kali mengingatkan pengemudi untuk berkendara secara wajar dan sudah legal.

Sebab bijaksana saat berkendara dan patuh aturan ialah aspek yang utama dalam terciptanya keselamatan berlalu lintas. Imbauan ini juga telah tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Tepat pada Pasal 105, dikatakan bila tiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp 1 juta," tulis Pasal 301 ayat 1.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di GT Halim, Sopir Truk Masih Berusia 18 Tahun

Kecelakaan beruntun di depan Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024) pagi. INSTAGRAM/@TMCPOLDAMETRO Kecelakaan beruntun di depan Gerbang Tol Halim Utama, Rabu (27/3/2024) pagi.

Setiap pengemudi yang abai atau berkendara membahayakan para pengguna jalan lain, akan dipidana paling lama satu tahun ataupun denda Rp 3 juta (Pasal 2009 ayat 1).

Apabila perrbuatannya sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang (Pasal 229 ayat 2), bisa dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

Hukuman semakin berat apabila kecelakaan dimaksud meninggalkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yaitu pidana paling lama 4 tahun atau denda 8 juta (Pasal 229 ayat 3).

Kalau korbannya mengalami luka berat, seperti tertulis dalam Pasal 229 ayat 4, pengemudi dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

Baca juga: Etika Menggunakan Lampu Jauh pada Mobil

Suasana Gerbang Tol Halim Utama pascakecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan, Rabu (27/3/2024). KOMPAS.com/NABILLA RAMADHIAN Suasana Gerbang Tol Halim Utama pascakecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan, Rabu (27/3/2024).

Adapun kecelakaan yang berdampak hilangnya nyawa seseorang bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 12 tahun atau denda Rp 24 juta (Pasal 229 ayat 4).

Di samping itu, petugas kepolisan juga akan menindak operator truk yang memperkerjakan pengemudi terkait. Sebab, mereka sudah membiarkan pengemudi di bawah umur (18 tahun) berada di balik setir.

Sementara ketika selama pengecekkan ditemukan truk dimaksud masuk kategori Over Dimension and Overloading (ODOL), akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda Rp 500.000 (Pasal 307).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com