JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan baru saja terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Rabu (27/3/2024).
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, tampak kendaraan yang saling tumpuk di gardu 2,3, dan 4 GT Halim.
Insiden tersebut diduga terjadi lantaran sopir truk engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan hingga mengakibatkan kecelakaan di GT Halim Utama.
“Kendaraan datang dari arah Jatiwaringin dan berkendara secara tidak teratur mendekati Gerbang Tol Halim Utama sehingga menabrak beberapa kendaraan di depannya dan berakhir terbalik miring,” tulis keterangan resmi Jasamarga, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Terjadi Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Untuk diketahui, sebanyak tujuh kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut. Tidak ada korban jiwa, tetapi dua orang alami luka ringan dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan luka.
Semua kendaraan yang terlibat sedang didata, dan saat ini masih dalam penanganan petugas di lapangan.
Imbas dari kecelakaan tersebut, tiga gardu tol Halim Utama ditutup sementara dan mengoptimalkan kapasitas gardu yang dapat beroperasi.
Untuk menghindari kepadatan, pengguna jalan diimbau dapat mengantisipasi rute perjalanan dan memantau update kondisi informasi lalu lintas.
View this post on Instagram
Sanksi berkendara ugal-ugalan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.
Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Surabaya via Trans-Jawa Jelang Mudik Lebaran 2024
Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaraan yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.