Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di GT Halim Diduga karena Sopir Truk yang Ugal-ugalan

Kompas.com - 27/03/2024, 10:19 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan baru saja terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Rabu (27/3/2024).

Dalam rekaman yang beredar di media sosial, tampak kendaraan yang saling tumpuk di gardu 2,3, dan 4 GT Halim.

Insiden tersebut diduga terjadi lantaran sopir truk engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan hingga mengakibatkan kecelakaan di GT Halim Utama.

“Kendaraan datang dari arah Jatiwaringin dan berkendara secara tidak teratur mendekati Gerbang Tol Halim Utama sehingga menabrak beberapa kendaraan di depannya dan berakhir terbalik miring,” tulis keterangan resmi Jasamarga, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Terjadi Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Untuk diketahui, sebanyak tujuh kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut. Tidak ada korban jiwa, tetapi dua orang alami luka ringan dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan luka.

Suasana Gerbang Tol Halim Utama pascakecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan, Rabu (27/3/2024). KOMPAS.com/NABILLA RAMADHIAN Suasana Gerbang Tol Halim Utama pascakecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan, Rabu (27/3/2024).

Semua kendaraan yang terlibat sedang didata, dan saat ini masih dalam penanganan petugas di lapangan.

Imbas dari kecelakaan tersebut, tiga gardu tol Halim Utama ditutup sementara dan mengoptimalkan kapasitas gardu yang dapat beroperasi.

Untuk menghindari kepadatan, pengguna jalan diimbau dapat mengantisipasi rute perjalanan dan memantau update kondisi informasi lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BEKASI 24 JAM (@bekasi24jamcom)

Sanksi berkendara ugal-ugalan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Surabaya via Trans-Jawa Jelang Mudik Lebaran 2024

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaraan yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

Suasana Gerbang Tol Halim Utama pascakecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan, Rabu (27/3/2024). KOMPAS.com/NABILLA RAMADHIAN Suasana Gerbang Tol Halim Utama pascakecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan, Rabu (27/3/2024).

  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
  • Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.
  • Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau