Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecelakaan di GT Halim Diduga karena Sopir Truk yang Ugal-ugalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan baru saja terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Rabu (27/3/2024).

Dalam rekaman yang beredar di media sosial, tampak kendaraan yang saling tumpuk di gardu 2,3, dan 4 GT Halim.

Insiden tersebut diduga terjadi lantaran sopir truk engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan hingga mengakibatkan kecelakaan di GT Halim Utama.

“Kendaraan datang dari arah Jatiwaringin dan berkendara secara tidak teratur mendekati Gerbang Tol Halim Utama sehingga menabrak beberapa kendaraan di depannya dan berakhir terbalik miring,” tulis keterangan resmi Jasamarga, Rabu (27/3/2024).

Untuk diketahui, sebanyak tujuh kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut. Tidak ada korban jiwa, tetapi dua orang alami luka ringan dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan luka.

Semua kendaraan yang terlibat sedang didata, dan saat ini masih dalam penanganan petugas di lapangan.

Imbas dari kecelakaan tersebut, tiga gardu tol Halim Utama ditutup sementara dan mengoptimalkan kapasitas gardu yang dapat beroperasi.

Untuk menghindari kepadatan, pengguna jalan diimbau dapat mengantisipasi rute perjalanan dan memantau update kondisi informasi lalu lintas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaraan yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
  • Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
  • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.
  • Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/27/101944715/kecelakaan-di-gt-halim-diduga-karena-sopir-truk-yang-ugal-ugalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke