JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video pengendara motor diduga nekat memotong iringan konvoi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Yogyakarta.
Dalam tayangan yang diunggah oleh akun Instagram bernama @folkshitt, Rabu (31/1/2024), tampak pengendara motor nekat memotong laju ambulans yang diduga merupakan rombongan iring-iringan presiden Jokowi yang tengah kunjungan kerja ke Yogyakarta.
Sontak aksi pengendara motor itu pun membuat geram polisi yang tengah berjaga hingga nyaris melayangkan pukulan kepada pengendara motor tersebut, namun tidak kena.
Unggahan tersebut juga menuai komentar dari berbagai warganet, tak sedikit dari mereka yang kesal dengan aksi pengendara motor itu. Pasalnya selain membahayakan diri sendiri, pengendara tersebut juga membahayakan pengendara lain dengan masuk ke dalam iring-iringan mobil presiden.
Baca juga: Balap Liar di Jalan Raya Makin Marak, Telan Korban Jiwa
“Disini sudah jelas2 pengendara motor yg salah.. selain cara beloknya salah ga nengok belakang, sudah2 jelas2 disitu banyak penjagaan polisi jadi sangat tidak mungkin kalo si pengendara motor tidak tahu kalau ada patwal presiden.. di rombongan patwal juga ada ambulance yg mana ambulance juga termasuk kendaraan yg didahulukan.. sorry gua bukan anak hukum jadi gatau pasal berapa,” tulis akun wildanism16.
“lebih lebih dari ibu ibu bawa motor ???? manuver beloknya jauh bgt, ga liat spion lagi wkwk,” tulis komentar ardarzyo.
“Tapi bahkan kalaupun iring2annya bukan orang penting hanya jejeran mobil2 biasa, pemotornya sembrono banget itu loh itu,” tulis komentar bonibino2.
View this post on Instagram
Perlu diingat, pengguna jalan harus mendahulukan sejumlah kendaraan yang termasuk ke dalam golongan kendaraan prioritas.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada tujuh kendaraan yang berhak untuk didahulukan.
Antara lain, pemadam kebakaran, ambulans yang mengantar orang sakit, kecelakaan, pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, dan lain sebagainya.
“Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka kewajiban kepada pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal,” ucap Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43/1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi.
Tindakan diskresi ini bermacam-macam. Namun, pada intinya untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Antara lain, memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu. Lalu memerintahkan pemakai jalan lain untuk jalan terus.
Baca juga: Fenomena Asmoro Jadi Ancaman Sopir Truk di Tanjung Priok
Termasuk juga mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas.
Adapun dalam Undang Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 134, sudah tertuang jelas urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan raya, yakni:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Salah Kaprah Soal Lajur Kanan di Jalan Tol, Jangan Mager di Kanan
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.