Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Pelat Dewa Palsu, Polisi Bakal Lakukan Investigasi Khusus

Kompas.com - 31/01/2024, 17:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul maraknya kasus pemalsuan pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat instansi, pihak Kepolisian mengaku akan mengambil langkah tegas.

Langkah terebut berupa sweeping alias menyisir dan memantau langsung jalan-jalan besar, khususnya di kawasan kota metropolitan seperti Jakarta.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus pelat nomor dewa palsu memang mengalami peningkatan di awal 2024.

“Ada banyak, lumayan banyak kasus pemalsuan ini. Saya dapat laporan dari beberapa anggota (Polantas) di lapangan juga,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Daftar Ruas Tol yang Tarifnya Naik di Awal 2024

Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan 
TMC Polda Metro Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan

Kondisi ini dinilai cukup mengkhawatirkan, mengingat aturan terkait pelat nomor khusus baru saja diperbarui di akhir 2023. Regulasinya diperketat dan kode RF diubah menjadi ZZ.

Terjadinya kasus pemalsuan dalam waktu singkat menjadi indikasi jika ada tindakan dari oknum-oknum di balik layar, yang menjadikan pelat nomor dewa sebagai komoditas.

Menindaklanjuti hal ini, Yusri mengatakan jika pihaknya akan melakukan koordinasi lintas divisi Kepolisian, dan melibatkan banyak pihak, mulai dari Ditlantas, Ditgakkum, hingga Propam

Baca juga: Cara Mudah Bedakan Xpander Matik Konvensional dan CVT

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Kami selalu rutin sweeping dan dibantu juga oleh anggota-anggota di lapangan. Kemudian pantauan dari kamera-kamera ETLE juga diamaksimalkan,” kata dia

Untuk diketahui, pelat nomor khusus hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2 saja. TNKB ini tidak diperkenankan untuk penggunaan sipil atau kendaraan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau