Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Selisik PO Bus Pariwisata yang Adu Banteng dengan Truk di Pantura | Bukan RF Lagi, Ini Kode Pelat Nomor Dewa yang Baru

Kompas.com - 31/01/2024, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan adu banteng antar bus pariwisata pengantar peziarah dan truk di jalur pantura menjadi peristiwa yang ramai diperbincangkan pada awal 2024.

Kejadian terjadi di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, mengakibatkan 10 orang meninggal dunia. Kondisi bodi bus ringsek parah, terutama bagian depan atau wajah bus.

Selain itu, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah menghentikan peredaran pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus lama, dengan kode RF, IR, QH, dan sejenisnya.

Penghentian tersebut sudah dimulai sejak November 2023, dan peredarannya bisa sepenuhnya ditarik pada akhir Desember 2023.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 30 Januari 2024:

 Baca juga: Bos Toyota Minta Maaf soal Skandal Toyota, Daihatsu, dan Hino

1. Selisik PO Bus Pariwisata yang Adu Banteng dengan Truk di Pantura

Kursi penumpang bahkan terlempar ke luar. Sementara itu truk mengalami kerusakan bagian depan, kaca depan pecah dan hancur. Kendati kondisi bus rusak berat, bus tersebut masih bisa dikenali merupakan milik perusahaan otobus (PO) Tividi.

Baca juga: Selisik PO Bus Pariwisata yang Adu Banteng dengan Truk di Pantura

2. Bukan RF Lagi, Ini Kode Pelat Nomor Dewa yang Baru

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut, beberapa di antaranya berkaitan dengan komplain masyarakat.

“Karena banyak komplain dan keluhan dari masyarakat terkait mobil-mobil milik oknum pengguna pelat RF, peredarannya kami setop,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Bukan RF Lagi, Ini Kode Pelat Nomor Dewa yang Baru

3. Imajinasi Tampilan Toyota Calya Versi GR

Modifikasi digital Toyota GR CalyaDok. @malvinwsetiawan Modifikasi digital Toyota GR Calya

Selayaknya pemilik kendaraan pada umumnya, pengemudi mobil dengan pelat nomor dewa juga bisa menerima sanksi hukuman jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Informasi ini di]pastikan oleh Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri, karena dari segi aturan, pelat nomor dewa tidak punya imunitas dan masih tunduk kepada hukum.

Baca juga: Imajinasi Tampilan Toyota Calya Versi GR

4. Pengguna Pelat Nomor Dewa Tidak Kebal Aturan, Melanggar Kena Sanksi Berat

Pengendara Honda Freed pelat nomor polisi di Jalan Tol Tangerang Merak saat diamankan petugas dari PJR Induk Serang Timur.Dokumentasi Polisi Pengendara Honda Freed pelat nomor polisi di Jalan Tol Tangerang Merak saat diamankan petugas dari PJR Induk Serang Timur.

Selayaknya pemilik kendaraan pada umumnya, pengemudi mobil dengan pelat nomor dewa juga bisa menerima sanksi hukuman jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Informasi ini di]pastikan oleh Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri, karena dari segi aturan, pelat nomor dewa tidak punya imunitas dan masih tunduk kepada hukum.

Baca juga: Pengguna Pelat Nomor Dewa Tidak Kebal Aturan, Melanggar Kena Sanksi Berat

5. Banyak Diler Motor Tutup, 40 Persen Penjualan Suzuki via Online

Ilustrasi diler motor Suzuki di Solo, Jawa Tengah.Dok. Suzuki Sejahtera Motor Gemilang Ilustrasi diler motor Suzuki di Solo, Jawa Tengah.

Situasi yang kurang menguntungkan membuat sejumlah diler motor Suzuki di beberapa daerah harus tutup.

Tak sedikit diler yang tutup bahkan beralih menjadi diler merek motor lain. Kehadiran jaringan diler tentunya sangat penting karena pelanggan butuh kemudahan untuk mendapatkan unit serta melakukan perawatan berkala.

Baca juga: Banyak Diler Motor Tutup, 40 Persen Penjualan Suzuki via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau