JAKARTA, KOMPAS.com - Selayaknya pemilik kendaraan pada umumnya, pengemudi mobil dengan pelat nomor dewa juga bisa menerima sanksi hukuman jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Informasi ini di]pastikan oleh Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri, karena dari segi aturan, pelat nomor dewa tidak punya imunitas dan masih tunduk kepada hukum.
Selain masih bisa terjerat hukum, beban sanksi yang dijatuhkan bagi pengemudi kendaraan berpelat khusus ternyata jauh lebih berat, jika dibandingkan dengan pengemudi normal.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, menimbang status pelat nomor khusus yang hanya boleh digunakan pejabat instansi, bobot hukum serta tanggung jawabnya juga pasti akan disesuaikan.
Baca juga: TMMIN Pastikan Skandal Mesin Fortuner Tidak Berdampak ke RI
Selain itu, aturan terbaru juga menegaskan jika pelat nomor khusus hanya bisa digunakan oleh kendaraan dinas milik pejabat eselon 1 dan eselon 2, posisi yang tergolong tinggi.
“Pelat nomor khusus masih bisa kena ETLE atau tilang dengan elektronik. Jadi saya sampaikan lagi, tidak ada ceritanya pelat nomor khusus dan pelat nomor rahasia itu boleh seenaknya di jalan,” ucap Yusri di sela-sela Konferensi pers Korlantas Polri, belum lama ini.
Yusri lantas membagikan contoh skenario pelanggaran, serta tahapan pemberian sanksi terhadap pemilik pelat nomor khusus yang terbukti melanggar aturan.
“Misalnya ada ZZP (pelat nomor khusus Polisi) masuk jalur busway dan kena ETLE, bukti pelanggarannya akan dikirim ke Kadiv Propam. Kemudian Kadiv propam akan menginformasikan kepala divisi pelanggar yang bersangkutan,” kata dia.
Baca juga: Suzuki Tutup Peluang Meluncurkan Skutik Gambot Pesaing NMAX dan PCX
Proses selanjutnya adalah pemberian sanksi yang disesuaikan dengan divisi-divisi terkait. Yusri mengatakan, ganjarannya bisa sangat berat.
“Nantinya akan dilakukan pemeriksaan, apakah akan ada pencabutan jabatan, atau ada sanksi pendisiplinan. Seperti inilah proses pengakan hukumnya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.