Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Denda ETLE STNK Bisa Diblokir

Kompas.com - 23/01/2024, 16:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemberlakuan tilah eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diterapkan di wilayah Indonesia.

Tujuan dari adanya ETLE ini untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan dan mempermudah mekanisme pelayanan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Baca juga: Tips Memilih Oli Agar Mesin Mobil Lebih Awet

Kemudian bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, akan diberikan surat tilang digital konfirmasi resmi melalui PT. Pos Indonesia.

Setelah menerima ETLE, pelanggar diberikan batas waktu pembayaran, dan jika telat bayar STNK bisa diblokir.

Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK. Daftar provinsi yang sudah hapus BBNKB II dan pajak progresif pada awal 2024.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, bagi pelanggar lalu lintas yang menerima ETL dan mengabaikan atau terlambat membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bisa diblokir.

“Untuk pelanggar ETLE yang mengabaikan atau terlambat melakukan konfirmasi akan diblokir sementara pajak tahunan dan akan dibuka setelah yang bersangkutan menyelesaikan denda tilang,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Alfian menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Sokbreker Motor Mulai Rusak

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 pemblokiran data STNK dilakukan untuk kepentingan: Huruf b penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas,” ucap Alfian.

Kemudian, dikutip dari laman resmi ETLE, bagi pelanggar lalu lintas yang akan melakukan pembayaran bisa melalui Bank BRI.

Baca juga: Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi

Adapun cara bayar denda ETLE melalui kantor Bank BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Kemudian, untuk cara membayar denda ETLE lewat ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Selain itu, juga bisa membayar ETLE melalui Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau