SOLO, KOMPAS.com - Pengguna sepeda listrik kini semakin banyak dijumpai di jalanan, mulai dari anak-anak hingga orang tua menggunakan kendaraan ini sebagai alat transportasi ramah lingkungan.
Namun, sayangnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini menimbulkan kekesalan dan kekhawatiran para pengguna jalan.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, sepeda listrik hanya boleh digunakan untuk anak diatas 12 tahun dan harus sesuai lajurnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca juga: Penyebab Tarikan Mobil Berat Tidak Selalu karena Masalah Mesin
Kemudian, jika pengendara sepeda listrik di atas 12 tahun menggunakannya di jalan raya, maka bisa dikenakan hukuman.
“Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pengertian kendaraan bermotor setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Maka kendaraan listrik termasuk dalam pengertian ini yaitu kendaraan yang digerakan mesin hanya bahan bakar penggeraknya menggunakan mesin,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Senin (22/1/2023) sore.
Sehingga, secara ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan terkait dengan registrasi kendaraan bermotor dan registrasi pengemudi.
Baca juga: Ducati Tidak Khawatir Bagnaia Kalah dan Marquez Jadi Juara Dunia
Alfian mengingatkan bahwa, kendaraan yang kecepatannya dibawah 40 Km/Jam dalam PM 45 tahun 2020 termasuk dalam kategori kendaraan tertentu dimana penggunaannya pada lajur khusus dan Kawasan tertentu.
“Jika kendaraan tertentu seperti Skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle), dan otoped jika digunakan di jalan umum, maka sudah melanggar aturan bahwa kendaraan bermotor yang dapat dikenakan yaitu pasal 281 tentang pengemudi kendaraan yang tidak memiliki SIM,” ucap Alfian.
Baca juga: Pekan Lalu Jumlah Kecelakaan di Indonesia Tembus 1.911 Kasus
Kemudian, Alfina mengatakan untuk kendaraannya dikenakan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1.
Adapun bunyi Pasal 285 ayat 1:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.