SOLO, KOMPAS.com - Pemberlakuan tilah eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diterapkan di wilayah Indonesia.
Tujuan dari adanya ETLE ini untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan dan mempermudah mekanisme pelayanan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Kemudian bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, akan diberikan surat tilang digital konfirmasi resmi melalui PT. Pos Indonesia.
Setelah menerima ETLE, pelanggar diberikan batas waktu pembayaran, dan jika telat bayar STNK bisa diblokir.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, bagi pelanggar lalu lintas yang menerima ETL dan mengabaikan atau terlambat membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bisa diblokir.
“Untuk pelanggar ETLE yang mengabaikan atau terlambat melakukan konfirmasi akan diblokir sementara pajak tahunan dan akan dibuka setelah yang bersangkutan menyelesaikan denda tilang,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Alfian menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 pemblokiran data STNK dilakukan untuk kepentingan: Huruf b penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas,” ucap Alfian.
Kemudian, dikutip dari laman resmi ETLE, bagi pelanggar lalu lintas yang akan melakukan pembayaran bisa melalui Bank BRI.
Adapun cara bayar denda ETLE melalui kantor Bank BRI:
Kemudian, untuk cara membayar denda ETLE lewat ATM BRI:
Selain itu, juga bisa membayar ETLE melalui Mobile Banking BRI
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/23/164200815/telat-bayar-denda-etle-stnk-bisa-diblokir