Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Bayar Denda ETLE STNK Bisa Diblokir

SOLO, KOMPAS.com - Pemberlakuan tilah eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diterapkan di wilayah Indonesia.

Tujuan dari adanya ETLE ini untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan dan mempermudah mekanisme pelayanan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Kemudian bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, akan diberikan surat tilang digital konfirmasi resmi melalui PT. Pos Indonesia.

Setelah menerima ETLE, pelanggar diberikan batas waktu pembayaran, dan jika telat bayar STNK bisa diblokir.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, bagi pelanggar lalu lintas yang menerima ETL dan mengabaikan atau terlambat membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bisa diblokir.

“Untuk pelanggar ETLE yang mengabaikan atau terlambat melakukan konfirmasi akan diblokir sementara pajak tahunan dan akan dibuka setelah yang bersangkutan menyelesaikan denda tilang,” ucap Alfian kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Alfian menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 pemblokiran data STNK dilakukan untuk kepentingan: Huruf b penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas,” ucap Alfian.

Kemudian, dikutip dari laman resmi ETLE, bagi pelanggar lalu lintas yang akan melakukan pembayaran bisa melalui Bank BRI.

Adapun cara bayar denda ETLE melalui kantor Bank BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Kemudian, untuk cara membayar denda ETLE lewat ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Selain itu, juga bisa membayar ETLE melalui Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/23/164200815/telat-bayar-denda-etle-stnk-bisa-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke