Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menegur Seseorang yang Berkendara Sambil Merokok?

Kompas.com - 20/01/2024, 18:02 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Seorang sopir mobil pikap berinisial LUJ (41), ditangkap polisi usai menganiaya seorang pengendara sepeda motor berinisial GH (39), di Jalan Imam Bonjol depan pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar, Bali, Kamis (18/1/2024) pukul 22.00 Wita.

Pengendara mobil menganiaya GH dengan pisau karena tak senang ditegur saat merokok sambil berkendara.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan pengemudi pikap tidak terima karena ditegur dengan cara tidak sopan.

Baca juga: Kelilipan Kena Abu Rokok, Pengendara Motor Tegur Sopir Pikap tapi Malah Dianiaya

Ilustrasi merokok sambil berkendara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa rokok dan akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Pelanggar bisa didenda paling banyak Rp 50 juta.Shutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa rokok dan akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Pelanggar bisa didenda paling banyak Rp 50 juta.

"Motifnya pelaku, pada saat korban ngejar dan ditegur (merokok sambil berkendara), pelaku tidak terima karena spionnya dipukul-pukul oleh korban," kata Wisnu di Mapolresta Denpasar, Sabtu (20/1/2024).

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di lengan kiri, bibir bawah sebelah kiri, luka lecet pada pelipis kiri, dada, dan perut bagian atas sebelah kanan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian, hingga akhirnya pelaku ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 03.30 Wita.

Baca juga: Video Polisi Tegur Penumpang yang Buang Puntung Rokok Sembarangan

Pelajar SMP di bawah umur mengendarai motor sembari merokok dan tidak menggunakan helm Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pelajar SMP di bawah umur mengendarai motor sembari merokok dan tidak menggunakan helm

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Menyikapi hal tersebut, jangan kemudian kita enggan untuk menegur pelanggar lalu lintas ketika di jalan. Pasalnya, ketertiban berkendara akan tercipta bila ada sumbangsih dari semua pihak masyarakat.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan bila siapa saja yang melihat seseorang yang mengendarai motor sambil merokok wajib menegur tapi dengan sopan.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Asap Rokok Dapat Merusak Komponen AC Mobil?

petugas Provos tegur pengemudi yang buang puntung rokok sembaranganINSTAGRAM/ABSTER_MATTHEW petugas Provos tegur pengemudi yang buang puntung rokok sembarangan

“Apabila melihat pengendara sepeda motor sambil merokok, beritahu dengan baik dan sopan bahwa merokok ketika sedang mengendarai sepeda motor sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas,” katanya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Menegur pelaku yang mengendarai motor sambil merokok sangat diperbolehkan, pelaku dapat menimbulkan bahaya di jalan raya jika dibiarkan. Namun saat menegur harus secara baik-baik. Pilihlah kata-kata dan juga intonasi suara yang tidak menyinggung.

Hindari tindakan-tindakan kontradiktif yang akan menimbulkan ketersinggungan. Jangan sampai berakibat timbulnya permasalahan baru saat menegur. Bila tidak dengan baik-baik akan menimbulkan cekcok dan mengganggu lalu lintas.

Baca juga: Menghilangkan Bau Asap Rokok di Kabin Mobil

Ilustrasi asap rokok.Freepik/wirestock Ilustrasi asap rokok.

Kemudian, Budiyanto juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat bila melihat seseorang mengemudikan kendaraan sambil merokok agar petugas yang menindak pelaku secara adil.

“Dalam undang-undang lalu lintas pasal 256, masyarakat berhak untuk berperan dalam penyelenggaraan lalu lintas baik secara perorangan, kelompok, badan hukum dan sebagainya,” tambah Budiyanto.

Merokok sambil mengendarai sepeda motor akan menurunkan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan dan mengurangi konsentrasi. Bahkan Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan JaLan (LLAJ) pasal 106 ayat 1 menyebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Merokok dan Main Ponsel di Lampu Merah Mengundang Jambret


Tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, antara lain sambil merokok. Bila melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 283 Undang-undang No 22 tahun 2009. Dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com