Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Pakai e-Toll Berbeda Saat Bayar, Bisa Kena Denda Tinggi

Kompas.com - 26/12/2023, 15:02 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

4

WONOGIRI, KOMPAS.com- Musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) banyak masyarakat yang melakukan perjalanan melalui jalan tol.

Oleh karena itu, sebelum memasuki gerbang tol pastikan saldo pada kartu e-toll mencukupi untuk menutup biaya perjalanan.

Baca juga: Waspada Tabrakan Karambol, Jangan Pernah Abaikan Jaga Jarak Aman

Selain itu, memiliki saldo yang cukup tidak hanya menghindarkan pengemudi dari kerepotan di gerbang tol, namun juga mencegah dikenakannya denda tarif lebih tinggi.

Bahkan pada laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengguna tol juga telah mengimbau jangan gunakan e-toll berbeda saat akan bayar.

Ketika saldo e-toll tidak cukup pada gerbang tol sistem transaksi tertutup, jangan mengganti kartu yang berbeda dari saat masuk dan keluar karena dianggap menerobos dan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas yang sama.

Baca juga: Vellfire Hilang dari Situs Resmi, Ini Kata Toyota

Denda tarif lebih tinggi ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam Pasal 86 PP tersebut menjelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Serta pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas dengan sistem tertutup dalam hal:

  • pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
  • menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
  • tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca juga: Kia Picanto 2024 Meluncur, Tampang Jadi Agresif

Masih pada pasal yang sama, apabila pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila mengakibatkan kerusakan sebagai berikut:

  • bagian-bagian jalan tol
  • perlengkapan jalan tol
  • bangunan pelengkap jalan tol
  • sarana penunjang pengoperasian jalan tol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

4
Komentar
apa kabarnya yang kehabisan saldo dan pinjam kartu pengguna lain


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[KLARIFIKASI] KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau