Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Pakai e-Toll Berbeda Saat Bayar, Bisa Kena Denda Tinggi

Kompas.com - 26/12/2023, 15:02 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com- Musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) banyak masyarakat yang melakukan perjalanan melalui jalan tol.

Oleh karena itu, sebelum memasuki gerbang tol pastikan saldo pada kartu e-toll mencukupi untuk menutup biaya perjalanan.

Baca juga: Waspada Tabrakan Karambol, Jangan Pernah Abaikan Jaga Jarak Aman

Selain itu, memiliki saldo yang cukup tidak hanya menghindarkan pengemudi dari kerepotan di gerbang tol, namun juga mencegah dikenakannya denda tarif lebih tinggi.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau pengguna jalan yang akan memulai perjalanan arus balik kembali ke Jabotabek untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-toll) yang digunakan dalam perjalanan.Dok. Jasa Marga PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau pengguna jalan yang akan memulai perjalanan arus balik kembali ke Jabotabek untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-toll) yang digunakan dalam perjalanan.

Bahkan pada laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengguna tol juga telah mengimbau jangan gunakan e-toll berbeda saat akan bayar.

Ketika saldo e-toll tidak cukup pada gerbang tol sistem transaksi tertutup, jangan mengganti kartu yang berbeda dari saat masuk dan keluar karena dianggap menerobos dan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas yang sama.

Baca juga: Vellfire Hilang dari Situs Resmi, Ini Kata Toyota

Petugas GT Toll pasteur tengah melayani pengemudi yang hendak masuk ke GT Tol Pasteur, di Bandung, Senin (25/12/2017) dengan alat pembaca uang elektronik portabel.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Petugas GT Toll pasteur tengah melayani pengemudi yang hendak masuk ke GT Tol Pasteur, di Bandung, Senin (25/12/2017) dengan alat pembaca uang elektronik portabel.

Denda tarif lebih tinggi ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam Pasal 86 PP tersebut menjelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Serta pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas dengan sistem tertutup dalam hal:

  • pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
  • menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
  • tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca juga: Kia Picanto 2024 Meluncur, Tampang Jadi Agresif

Masih pada pasal yang sama, apabila pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila mengakibatkan kerusakan sebagai berikut:

  • bagian-bagian jalan tol
  • perlengkapan jalan tol
  • bangunan pelengkap jalan tol
  • sarana penunjang pengoperasian jalan tol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau