WONOGIRI, KOMPAS.com- Musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) banyak masyarakat yang melakukan perjalanan melalui jalan tol.
Oleh karena itu, sebelum memasuki gerbang tol pastikan saldo pada kartu e-toll mencukupi untuk menutup biaya perjalanan.
Baca juga: Waspada Tabrakan Karambol, Jangan Pernah Abaikan Jaga Jarak Aman
Selain itu, memiliki saldo yang cukup tidak hanya menghindarkan pengemudi dari kerepotan di gerbang tol, namun juga mencegah dikenakannya denda tarif lebih tinggi.
Bahkan pada laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengguna tol juga telah mengimbau jangan gunakan e-toll berbeda saat akan bayar.
Ketika saldo e-toll tidak cukup pada gerbang tol sistem transaksi tertutup, jangan mengganti kartu yang berbeda dari saat masuk dan keluar karena dianggap menerobos dan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas yang sama.
Baca juga: Vellfire Hilang dari Situs Resmi, Ini Kata Toyota
Denda tarif lebih tinggi ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 86 PP tersebut menjelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Serta pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas dengan sistem tertutup dalam hal:
Baca juga: Kia Picanto 2024 Meluncur, Tampang Jadi Agresif
Masih pada pasal yang sama, apabila pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila mengakibatkan kerusakan sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.