Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Pakai e-Toll Berbeda Saat Bayar, Bisa Kena Denda Tinggi

WONOGIRI, KOMPAS.com- Musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) banyak masyarakat yang melakukan perjalanan melalui jalan tol.

Oleh karena itu, sebelum memasuki gerbang tol pastikan saldo pada kartu e-toll mencukupi untuk menutup biaya perjalanan.

Selain itu, memiliki saldo yang cukup tidak hanya menghindarkan pengemudi dari kerepotan di gerbang tol, namun juga mencegah dikenakannya denda tarif lebih tinggi.

Bahkan pada laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengguna tol juga telah mengimbau jangan gunakan e-toll berbeda saat akan bayar.

Ketika saldo e-toll tidak cukup pada gerbang tol sistem transaksi tertutup, jangan mengganti kartu yang berbeda dari saat masuk dan keluar karena dianggap menerobos dan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas yang sama.

Denda tarif lebih tinggi ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam Pasal 86 PP tersebut menjelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Serta pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas dengan sistem tertutup dalam hal:

Masih pada pasal yang sama, apabila pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila mengakibatkan kerusakan sebagai berikut:

  • bagian-bagian jalan tol
  • perlengkapan jalan tol
  • bangunan pelengkap jalan tol
  • sarana penunjang pengoperasian jalan tol

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/26/150200615/jangan-pakai-e-toll-berbeda-saat-bayar-bisa-kena-denda-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke