JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan sehingga pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan.
Saat ini, perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Satpas. Hanya perlu menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.
Perlu dicatat, aplikasi ini hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online dan nantinya bukti fisik SIM akan dikirim ke alamat rumah pemohon.
Baca juga: Jangan Cuek, Ketahui Batas Toleransi Ganti Oli Motor
Adapun syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjang SIM secara online, yaitu:
Baca juga: Musim Hujan, Jangan Coba Terabas Jalanan yang Banjir
Apabila syarat tersebut telah disiapkan, pemohon bisa langsung melakukan perpanjang SIM secara online, berikut caranya:
Mengenai biaya perpanjang SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000. Ini belum termasuk dengan biaya tambahan cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.