Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mudah Perpanjangan SIM secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan sehingga pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan.

Saat ini, perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Satpas. Hanya perlu menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Perlu dicatat, aplikasi ini hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online dan nantinya bukti fisik SIM akan dikirim ke alamat rumah pemohon.

Adapun syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjang SIM secara online, yaitu:

Apabila syarat tersebut telah disiapkan, pemohon bisa langsung melakukan perpanjang SIM secara online, berikut caranya:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Verifikasi nomor handphone (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, FOTO KTP, SIM lama, dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM lama
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
  7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Mengenai biaya perpanjang SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000. Ini belum termasuk dengan biaya tambahan cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/05/131200215/cara-mudah-perpanjangan-sim-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke