Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan 5 Tahunan

Kompas.com - 24/11/2023, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor, berisi identitas kepemilikan seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik.

Pada STNK juga berisi identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB termasuk jenis bahan bakar.

Bagi pemilik kendaraan, pasti sudah tidak asing dengan pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Dua jenis proses yang umumnya dilakukan ini tentunya berbeda.

Baca juga: Jagoan Melibas Tanjakan Spongebob, Harga Avanza Reborn Bekas mulai Rp 80 Jutaan

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Ditlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso mengatakan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak tiap tahun.

Sementara, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK.

"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," ucap Doni kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

“Perpanjangan STNK tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap lima tahun,” kata dia.

Bahkan, syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda, berikut perbedaannya:

Baca juga: All New Mazda CX-60 Edisi Kuro Lebih Digemari di Indonesia

Pengesahan STNK tahunan

Berkas yang perlu disiapkan untuk pengesahan STNK tahunan yaitu:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
  • Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.

Kemudian untuk prosedur pengesahan STNK tahunan, sebagai berikut:

  • Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pengesahan STNK
  • Penyerahan STNK.

Menyoal biaya, pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan, pemeriksaan juga bisa bilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

“Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri,” ucap Doni.

Baca juga: Kemenhub Mulai Lakukan Sosialisasi Aturan Kustomisasi

Perpanjangan STNK 5 tahunan

Untuk dokumen persyaratan yang perlu disiapkan perpanjangan STNK 5 tahunan, yaitu:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan.

Jika persyaratan telah lengkap, selanjutnya proses perpanjangan STNK 5 tahunan seperti berikut:

  • Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  • Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  • Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
  • Penyerahan STNK dan TNKB.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang via Aplikasi Tokopedia

Kemudian, tarif perpanjang STNK 5 tahunan sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif biaya PNBP.

Berikut rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:

1. PNBP STNK

  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000.

2. PNBP TNKB

  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau