Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Terlibat Kecelakaan Karambol, Penting Jaga Jarak Aman Saat Berkendara

Kompas.com - 24/11/2023, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan karambol yang melibatkan enam kendaraan di Jalan Tol Kecamatan Tembalang Km 430 BB Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023).

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa, namun sejumlah kendaraan rusak cukup parah dan ringsek.

“Diperkirakan kerugian akibat kecelakaan itu Rp 200 juta,” ucapnya.

Yunaldi juga menjelaskan, kejadian ini terjadi saat truk bermuatan sapi dengan nomor P-9112-VJ yang dikemudikan oleh Imam Syafi’i (42) berjalan dari Tembalang ke arah utara (Jangli).

Baca juga: Enea Bastianini Tertarik Bergabung dengan KTM

Ilustrasi kecelakaan, ilustrasi tabrakanSHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan, ilustrasi tabrakan

Truk sapi tersebut kurang waspada dengan situasi di depan, sehingga sopir mengarahkan setir ke kiri dan menabrak lima kendaraan, yaitu Innova Venturer, dua Toyota Hilux, Toyota Calya dan Toyota Avanza.

Untuk menghindari kejadian serupa, sebaiknya pengemudi paham mengenai teknis berkendara di jalan. Salah satu yang terpenting, yaitu Safe Following Distance atau jarak aman ketika mengikuti kendaraan di depan.

Selain itu, aturan menjaga jarak aman telah ditulis pada Pasal 62 PP Nomor 43 tahun 1993, tentang prasarana dan lalu lintas jalan, mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti kendaran kedepannya.

Baca juga: 6 Ruas Tol yang Akan Terapkan Transaksi Nirsentuh MLFF

Ilustrasi kecelakaan.Shutterstock Ilustrasi kecelakaan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jarak aman perlu diketahui, setelah itu safe following di berbagai negara dunia kebanyakan dihitung dari kombinasi waktu persepsi dan mekanikal.

"Dalam kondisi ideal untuk mobil kecil jarak yang harus diantisipasi dua sampai tiga detik, tapi kalau bus dan kendaraan besar itu lima sampai delapan detik dalam kondisi ideal," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Hitungan jarak waktu ditentukan dari perhitungan waktu reaksi manusia dan waktu reaksi mekanikal.

Baca juga: Subaru Belum Punya Rencana Bikin Pabrik di Indonesia

Jusri mengatakan, waktu reaksi manusia dari melihat hingga hingga mengambil tindakan pengereman memerlukan waktu satu detik sampai 1,5 detik dalam kondisi normal, karena berbicara mengenai keselamatan maka dibulatkan menjadi dua detik.

Meski reaksi mekanikal membutuhkan waktu setengah detik dan dibulatkan menjadi satu detik. Akan diperoleh tiga detik ketika jarak aman kendaraan dalam kondisi pengemudi dalam keadaan nyaman.

Jusri juga menghimbau, jika seseorang dalam kondisi tidak ideal seperti sakit, sebaiknya menambah jarak aman berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau