4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi ;
5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon ;
6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi (Uji Tipe) ;
7. Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT ;
8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi ;
9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.
Sementara dalam proses uji tipe motor listrik konversi yang akan dicek meliputi, spidometer, desibel klakson, luminasi lampu, rem, berat kosong, keselamatan fungsional, dan kelistrikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.